Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS

Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut bisa menjadi good practice penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja KemenPAN-RB.
Sehingga pada saat penerapan PermenPAN-RB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai KemenPAN-RB siap untuk mengimplementasikan.
Ditambahkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinark, substansi yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sistem manajemen kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; dan tindak Lanjut.
Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit.
"Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS," ucapnya.
Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja.
“Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” terang Teguh.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah