Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS
Rabu, 14 April 2021 – 13:21 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, lanjut Teguh, diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah