Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi sistem manajemen kinerja PNS.
Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPAN-RB ini adalah keselarasan kinerja antara organisasi dengan pegawai.
Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji, Rabu (14/4).
Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, KemenPAN-RB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pelaksanaan pilot project sistem manajemen kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di KemenPAN-RB.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan