Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga
Selasa, 27 April 2021 – 22:21 WIB

Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Ilustrasi: Sultan Amanda/jpnn.com
Polsek Pasar Rebo menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pencuri sepeda motor bernama Imbar, 20, dan Darim, 28, diringkus setelah aksi mereka tepergok warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV