Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga
Selasa, 27 April 2021 – 22:21 WIB
Polsek Pasar Rebo menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pencuri sepeda motor bernama Imbar, 20, dan Darim, 28, diringkus setelah aksi mereka tepergok warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat