Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur

Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MS (50) ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku ialah selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya. 

"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada Antara di Medan, Sumut, Sabtu (16/1). 

Dia menyatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku. 

Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. 

Selanjutnya, petugas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan menangkap MS.  

"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB," ujar dia. 

Dari hasil interogasi, lanjut I Kadek Hery Cahyadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. 

Seorang pria di Deli Serdang, Sumut ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberi paket internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News