Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya fokus menyelesaikan perkara ini.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga fokus melakukan penegakan hukum karena itu merupakan tugas kejaksaan sebagai penegak hukum. 

“Kami fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu,” kata Dodi dihubungi, Sabtu (15/1).  

Dodi menuturkan Kejati Jabar juga tengah fokus memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya. 

"Kami fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini,” katanya. 

Selain itu, ujar Dodi, pihaknya fokus memberikan perlindungan kepada para korban.

“Serta memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka,” jelas Dodi sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com

Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News