Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini
Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:48 WIB
Yakni, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 331.527.186. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati