Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini
Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:48 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Yakni, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 331.527.186. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini