Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan berat jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati  Herry Wirawan.

Menurut Beka, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.  

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati, karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka. 

Dia menyebut hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonis yang akan dijatuhkan. 

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," kata Beka. 

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. 

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut majelis agar memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan

Selain hukuman itu, jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. 

Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News