Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan berat jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Menurut Beka, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati, karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka.
Dia menyebut hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonis yang akan dijatuhkan.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," kata Beka.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut majelis agar memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Selain hukuman itu, jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar.
Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini