Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:20 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Deli Serdang, Sumut ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberi paket internet.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri