Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur

Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Seorang pria di Deli Serdang, Sumut ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberi paket internet.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News