Bermodus Mengajak Tawuran, Sekelompok Pemuda Merampas Sepeda Motor di Palembang
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:35 WIB
“Kami lakukan pengembangan, dan akhirnya keenam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” kata Tulus.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sekelompok pemuda perampas motor ditangkap polisi. DAlam Dalam menjalankan aksinya, para pemuda itu bermodus mengajak korbannya tawuran.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri