Bermodus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Rampas Barang Berharga Korban
Selasa, 21 Februari 2023 – 20:44 WIB

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Polsek Kalideres
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para korban. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.
"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Empat orang anggota komplotan pencuri yang mengaku sebagai personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi