Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia

Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia
Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia

Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD.

Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.

Diterbitkan oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC Australia.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News