Berry Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara

Berry Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Berry Saputra, 23, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/7/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni, mengenai pembunuhan dan pencurian.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan 362 tentang pencurian. Atas perbuatannya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ursulla Dewi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (1/7/2021).

Atas tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Hakim Dr Fahren SH MH memberikan kesempatan pada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapinya.

“Saya menyesal yang mulia. Saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga,” ujar Berry dari sambungan telekonfrensi.

Sementara itu, diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.

Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.

Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Berry Saputra, 23, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/7/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News