Berry Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 02 Juli 2021 – 14:42 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” ujar Eka.(jan/sumeks.co)
Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Berry Saputra, 23, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/7/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung