Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan
Kamis, 17 Desember 2015 – 19:03 WIB
Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kendati demikian, Kaligis tegas menyatakan banding. Dia merasa mendapat ketidakadilan karena para terdakwa lain dituntut dan divonis lebih rendah daribya.
"Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya dengan ini saya menyatakan banding," tegas Kaligis. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua