Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan sosialisasi lewat radio efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
“Selain untuk tujuan edukasi, kegiatan sosialisasi juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, terutama dari peredaran BKC ilegal,” ujar Sudiro.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Semarang.
Bersinergi dengan Diskominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Dian Swara 98.2 FM.
Dalam rangkaian sosilasi yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai menjelaskan berbagai informasi mengenai sifat dan karakteristik barang kena cukai (BKC).
Selanjutnya, Bea Cukai juga memberikan penjelasan tentang perbedaan objek yang dikenai cukai di berbagai negara.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini