Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio

Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio
Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas. Foto: Bea Cukai.

"Indonesia justru memiliki objek cukai cenderung lebih sedikit dibanding negara lain. Thailand memiliki 21 objek cukai, Vietnam ada 16 termasuk jasa yang dikenai cukai, bahkan di Jerman sudah memberlakukan cukai untuk produk kopi,” tambah Sudiro.

Kemudian, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang perbedaan BKC legal dan ilegal. 

Lebih lanjut dijelaskan tentang rokok yang polos atau tidak memiliki pita cukai, salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai palsu, dan cara identifikasi pita cukai yang asli dan palsu.

Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Suara Kota Wali Demak.

Pada sosialisasi berbentuk talkshow ini, Bea Cukai menjelaskan bagaimana penegakan hukum cukai dilaksanakan. 

Kemudian, tentang  bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) supaya makin optimal dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jadi, masyarakat  harus paham terkait ketentuan cukai, setidaknya bisa membedakan mana BKC yang legal dan ilegal, karena partisipasi masyarakat serta dukungan dari berbagai sektor sangat dibutuhkan untuk memberantas BKC ilegal sehingga tidak lagi beredar di Indonesia,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)

Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News