Bersedia jadi Justice Collaborator, Penyuap Damayanti Cs Minta Bebas

jpnn.com - JAKARTA - Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Alasannya, karena ia telah menjadi justice collaborator (salah satu pelaku tindak pidana, mengakui yang dilakukan, bukan pelaku utama, serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan).
"Harapannya saya bisa dibebaskan," ujar Khoir usai sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).
Seperti diketahui, KPK mengabulkan permohonan Khoir menjadi JC. Atas dasar pertimbangan itu pula, Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap penyelenggara negara.
Khaerudin Massaro, pengacara Khoir menjelaskan, tuntutan JPU KPK belum mencerminkan status kliennya sebagai JC. Karenanya, ia pun berharap majelis hakim punya pendapat lain terhadap hukuman kliennya nanti.
Dia pun siap menyampaikan nota pembelaan, yang salah satu poinnya ialah perbuatan Khoir tidak menimbulkan kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir