Berstatus Tersangka, Gubernur Kaltim Terima Penghargaan
Sabtu, 24 Juli 2010 – 23:31 WIB
Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu, Awang Faroek juga berada sepanggung dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar. Awang dan Haryono sama-sama tampil sebagai pembicara eminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Awang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur di Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Kejaksaan Agung, atas persetujuan Awang Faroek saat menjadi Bupati Kutai Timur, hasil penjualan saham itu tidak masuk ke kas daerah tetapi justru diinvestasikan ke lembaga keuangan dan sekuritas. Dari hitungan kejaksaan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 576 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, yang sudah berstatus tersangka, menerima penghargaan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara