Bersurat ke DPR terkait Revisi PKPU, Hasyim Singgung soal Gibran

Bersurat ke DPR terkait Revisi PKPU, Hasyim Singgung soal Gibran
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy?'?ari mengaku sudah bersurat DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres)/

Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ihwal norma batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.

Menurut Hasyim, revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

"PKPU, kan, turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," ujarnya.

Adapun KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan itu ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping Capres Prabowo Subianto usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Ketua KPU RI Hasyim Asy?'?ari mengaku sudah bersurat ke DPR soal revisi PKPU yang terkait dengan bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News