Bersurat ke DPR terkait Revisi PKPU, Hasyim Singgung soal Gibran

Bersurat ke DPR terkait Revisi PKPU, Hasyim Singgung soal Gibran
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat jadi cawapres mendampingi Prabowo.

Hasyim menjelaskan bahwa Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.

KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.

Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, kata Hasyim, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.

"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," kata Hasyim.(antara/jpnn)?

Ketua KPU RI Hasyim Asy?'?ari mengaku sudah bersurat ke DPR soal revisi PKPU yang terkait dengan bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News