Bersurat ke Presiden Jokowi, Lutfi Adukan Perbuatan AKBP Gafur

Bersurat ke Presiden Jokowi, Lutfi Adukan Perbuatan AKBP Gafur
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka masuk pekarangan tanpa izin yang berhak, R. Lutfi Bin Sech Abdullah bin Awab bin Ali Altway, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait rasa keadilan dan kepastian hukum atas dirinya yang menyandang status tersangka dari perkara yang pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat terbuka tertanggal 16 Juli 2021 tersebut merupakan rangkain upaya mencari keadilan yang telah dilakukan Lutfi selama kurang lebih tiga tahun terakhir ke berbagai institusi atau lembaga yang dianggap mampu membebaskan dirinya dari jerat hukum yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang.

“Kami mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai bentuk keputusasaan kami menghadapi proses hukum yang sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum,” kata Lutfi, Jumat (3/9).

“Ini permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas penetapan status tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Umar Saleh yang ditunjuk Lutfi sebagai kuasa keluarga mengatakan pamannya (Lutfi) berharap Presiden Jokowi berkenan turun tangan menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menghentikan perkara yang oleh Paminal Polri sendiri dianggap tidak prosedural.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan:

“Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadaap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim Pelaksanaan Tugas Penelitian Data, Yuridis, administrasi dan Data Fisik dari BPN Kota Jakarta Pusat, serta ahli pertanahan. Bahwa tersangka juga memiliki legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat”

Pertimbangan Paminal Polri terhadap Gafur Siregar Cs akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021, beberapa pekan sebelum telegram rahasia Kapolri beredar di kalangan wartawan dimana AKBP Gafur Siregar justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan selatan.

Tersangka kasus masuk pekarangan tanpa izin, Lutfi mengirimkan surat ke Presiden Jokowi lantaran merasa dikriminalisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News