Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal

Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal
Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal
PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak alias menunggak kepada Dinas Perpajakan setempat.

Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, menertibkan puluhan reklame bermasalah, Selasa (20/3) siang kemarin. Ke depan, penertiban reklame bermasalah di Jakarta Selatan akan dikebut sampai awal April mendatang.

Dari pantauan INDOPOS, penertiban reklame bermasalah dilakukan di tiga titik oleh petugas UPPD bersama petugas gabungan Polsek Mampang dan Satpol PP Kecamatan Mampang Jakarta Selatan. Tampaknya, petugas UPPD setempat tak ingin aksi penertibannya diketahui oleh wartawan. 

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Mampang Prapatan, sebagai penanggung jawab penertiban reklame Yayat mengatakan, dalam penertiban reklame bermasalah di kawasan Mampang Prapatan ini tergantung pada ukurannya. “Kalau yang berukuran besar langsung pusat yang menertibkan,” katanya.

PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News