Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:33 WIB

Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang
JAKARTA — Jumlah tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) bertambah dua orang. Dengan penambahan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam aksi brutal tersebut mejadi enam orang. Saud menambahkan, jumlah tersangka ini masih berpeluang akan bertambah mengingat penyidikan masih terus dilakukan. "Ini belum final. Kita menyidik, kalau cukup unsur akan ditingkatkan," tambahnya.
"Awalnya empat tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor dan rumah di Kobar. Kami dari kemarin dan hari ini menahan lagi dua tersangka baru," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta (5/1)
Baca Juga:
Dua warga yang menjadi tersangka baru ini berinisial KA bin AR berusia 30 tahun, warga di Jalan Prakesuma, Mendawai, Kobar dan S bin S berusia 43 tahun, dengan alamat Jalan Gang Palau, Kalsel. Para tersangka ini terancam pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama serta pasal 55 dan 56.
Baca Juga:
JAKARTA — Jumlah tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) bertambah dua orang. Dengan penambahan ini jumlah
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara