Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag

Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

“HRS tidak lulus karena pernah mendapat hukuman disiplin,” ujar dia. Baca juga: Romahurmuziy Punya Status Baru, Tersangka Korupsi

Dari situlah terjadi kongkalikong untuk meloloskan Haris dalam jabatan pimpinan tinggi Kemenang. Akhirnya, Menag Lukman Hakim pada awal Maret 2019 melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2019 Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Pertemuan itu melibatkan seorang calong anggota legislatif (caleg) DPRD dari PPP berinsial AHB.

“Kemarin, Jumat 15 Maret 2019, MFQ, HRS dan AHB bertemu RMY terkait seleksi jabatan,” katanya. Pertemuan itulah yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 156.758.000.

Dalam perkara itu KPK menetapkan Romi sebagai tersangka penerima suap. KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Haris dan Muafaq. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar  Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.(boy/jpnn)


KPK menduga M Romahurmuziy alias Romi pernah menerima uang Rp 250 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News