Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun

Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

Karena itu, Melati berusaha menutup rapat peristiwa yang dialaminya.

Namun, hal itu justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.

"Pada tahun 2017 perbuatan bejat  itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni  Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi kemudian Minggu (16/4). Nah, baru pada pemerkosaan keempat itu ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy. (aj)


AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News