Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
Sabtu, 26 Agustus 2017 – 01:18 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Karena itu, Melati berusaha menutup rapat peristiwa yang dialaminya.
Namun, hal itu justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.
"Pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi kemudian Minggu (16/4). Nah, baru pada pemerkosaan keempat itu ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy. (aj)
AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna