Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
Sabtu, 26 Agustus 2017 – 01:18 WIB
Karena itu, Melati berusaha menutup rapat peristiwa yang dialaminya.
Namun, hal itu justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.
"Pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi kemudian Minggu (16/4). Nah, baru pada pemerkosaan keempat itu ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy. (aj)
AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi