Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
jpnn.com, SANGATTA - AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sofyan menuntut AR dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, AR juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menurut kami perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak," ucap Andy sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (25/8).
Dia menambahkan, AR mengaku berulang kali memerkosa siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Sangatta itu.
Menurut Andy, pria penganggur itu melakukan aksinya sejak 2016 silam.
“Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa. Selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa. Saat kondisi rumah sedang kosong, di situlah waktu terdakwa melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Korban yang masih lugu, kata Andy, merasa takut dan malu apabila aib itu terbongkar.
AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi