Bunuh Istri dan Anak dengan Kapak, Didi Dipenjara Seumur Hidup

Bunuh Istri dan Anak dengan Kapak, Didi Dipenjara Seumur Hidup
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SANGATTA - Didi Sumardi ditetapkan sebagai terpidana karena membunuh istrinya, Agesta (23) dan anaknya, Muhammad Hamzah (8) beberapa waktu lalu.

Warga Kecamatan Kongbeng, Kalimantan Timur tersebut akan langsung menjalani hukuman penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Terpidana melalui pengacaranya, Arianto menyatakan menerima putusan majelis. Sehingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, Jumat (18/8).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq mengatakan, Didi tidak melakukan upaya banding.

'Terpidana Didi sudah dieksekusi ke Lapas Bontang setelah dia menyatakan menerima putusan majelis hakim,” terang Israq.

Dalam sidang di PN Sangatta, majelis hakim yang dipimpin Tornado Edmawan memutus Didi Sumardi terbukti melanggar Pasal 340 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Majelis Hakim menilai Didi melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban dengan sadar.

Pembunuhan itu terjadi pada 14 November 2016 pukul 23:50 WIB.

Didi Sumardi ditetapkan sebagai terpidana karena membunuh istrinya, Agesta (23) dan anaknya, Muhammad Hamzah (8) beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News