Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan

Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan
Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan
Seperti diketahui, terhitung mulai kemarin masa penahanan Ba'asyir diperpanjang hingga 120 hari ke depan. Perpanjangan itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Terorisme yang digunakan Polisi untuk menjerat Ba'asyir. "Kita pakai UU teroris, bukan UU pidana biasa (KUHP)," tambah Ito.

Sementara itu, Polri kini juga masih memburu jaringan yang disebut terlibat dengan kelompok Ba’asyir. Termasuk di dalamnya adalah seorang warga negara Prancis berinisial A. Polri juga bekerjasama dengan Interpol untuk mencari warga negara asing itu.

"Saat ini kita masih melakukan pencarian dan tentunya kita masih berharap dengan anggota di lapangan yang tidak kenal menyerah bisa mengamankan yang bersangkutan, karena kita juga ingin bisa mengetahui latar belakang dari jaringan terorisme yang saat ini berada di Indonesia," imbuh Ito.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri berencana memindahkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari ruang tahananan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News