Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka
Minggu, 02 Desember 2018 – 06:36 WIB

I Ketut Sudikerta. Foto: dokumen Radar Bali/JPG
“Kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.
Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar sprindik yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rb/dre/pra/mus/JPR)
Kepolisian menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu