Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka

Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka
I Ketut Sudikerta. Foto: dokumen Radar Bali/JPG

“Kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.

Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar sprindik yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rb/dre/pra/mus/JPR)


Kepolisian menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News