Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp 68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp 31,5 miliar dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) BI.
Di tingkat Banding, hukuman atas Aulia Pohan dikurangi menjadi empat tahun saja. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman atas Aulia Pohan menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba