Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan
Senin, 12 Desember 2016 – 21:10 WIB

Ahok dan Djarot. Foto: dok.JPNN.com
"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan. Ini sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," ungkap Djarot.
Baca Juga:
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sama-sama akan menjalani persidangan pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri