Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan

Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan
Ahok dan Djarot. Foto: dok.JPNN.com

"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan. Ini sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," ungkap Djarot.

NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Dia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sama-sama akan menjalani persidangan pada Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News