Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan
Senin, 12 Desember 2016 – 21:10 WIB
"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan. Ini sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," ungkap Djarot.
Baca Juga:
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sama-sama akan menjalani persidangan pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty