Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI
Selasa, 29 Januari 2013 – 20:20 WIB

Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI
Ia mencontohkan KPUD Nias Selatan yang melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tapi dengan menggunakan Surat Edaran (SE) KPU bernomor 588 2012. "Padahal edaran itu untuk 16 parpol yang lolos terlebih dahulu. Untuk 18 parpol ini seharusnya menggunakan SE Nomor 681,” katanya.
Selain itu, Partai SRI juga menunjukkan bukti perlakuan diskriminasi karena dalam kedua SE itu terdapat perbedaan yang mencolok. “Kalau dalam SE 588 yang untuk 16 parpol, disebutkan keanggotaan parpol kurang dari seperseribu jumlah penduduk, verifikasi faktual tetap dilanjutkan. Tapi bagi 18 parpol sebagaimana SE Nomor 681, kalau kurang dari syarat minimal, verifikasi faktual tidak dilanjutkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian proses persidangan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), nasib Partai Serikat Rakyat Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas