Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI
Selasa, 29 Januari 2013 – 20:20 WIB
Ia mencontohkan KPUD Nias Selatan yang melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tapi dengan menggunakan Surat Edaran (SE) KPU bernomor 588 2012. "Padahal edaran itu untuk 16 parpol yang lolos terlebih dahulu. Untuk 18 parpol ini seharusnya menggunakan SE Nomor 681,” katanya.
Selain itu, Partai SRI juga menunjukkan bukti perlakuan diskriminasi karena dalam kedua SE itu terdapat perbedaan yang mencolok. “Kalau dalam SE 588 yang untuk 16 parpol, disebutkan keanggotaan parpol kurang dari seperseribu jumlah penduduk, verifikasi faktual tetap dilanjutkan. Tapi bagi 18 parpol sebagaimana SE Nomor 681, kalau kurang dari syarat minimal, verifikasi faktual tidak dilanjutkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian proses persidangan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), nasib Partai Serikat Rakyat Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia