Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:53 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN
“Jadi, goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas Pemilu 2024,” kata Izwaryani.
Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU enggan menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta KPU memasukan lagi nama Irman dalam DCT.
Irman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat tersebut, Irman memohon agar presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.
Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. (*/jpnn)
Kubu Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak