Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding, Rabu (2/5).
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) di Jakarta.
Menurut dia, langkah itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.
Lebih lanjut Azis mengatakan Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaktim dalam sidang 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.
Resmi, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding, Rabu (2/6) atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!