Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan

Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)

Resmi, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding, Rabu (2/6) atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News