Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:08 WIB
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Resmi, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding, Rabu (2/6) atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!