Besok Kasus TPI Diputuskan

Besok Kasus TPI Diputuskan
Besok Kasus TPI Diputuskan
Untuk mengatasi persoalan tersebut pada 22 agustus 2002, Tutut sebagai pemilik 100 persen saham PT CTPI melakukan “investment agreement” dengan Hary Tanoe (PT Berkah Karya Bersama). Dalam perjanjian Hary Tanoe berkomitmen melunasi semua hutang TPI. Oleh karena itu Tutut memberi surat kuasa pada 3 Juni 2003 kepada Hary Tanoe untuk melakukan restrukturisasi utang.

"Namun pada perkembangannya, surat kuasa ini disalahgunakan Hary Tanoe. Pengusaha Surabaya itu menggelar RUPSLB dengan agenda mengambil-alih saham PT CTPI dan mengganti jajaran direksinya pada 21 Juni 2003," ujarnya.

Karena disalahgunakan, Tutut mencabut surat kuasa sekaligus membatalkan “investment agreement” pada 16 Maret 2005. Karena terjadi hal-hal yang dianggap di luar/melebihi batas-batas kesepakatan, menyalahgunakan kepercayaan dan melampaui kewenangan yang diberikan. Pada 17 Maret 2005, Tutut sebagai pemegang saham mayoritas menggelar RUPSLB untuk mengganti pengurus PT CTPI yang dibentuk Hary Tanoe, imbuhnya.

Namun pendaftaran hasil RUPSLB ditolak akses pengesahannya oleh Sisminbakum yang saat itu dikelola kakak Hary Tanoe, tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 18 Maret 2005 Hary Tanoe menggelar RUPSLB “tandingan” dengan secara tidak sah tetap menggunakan surat kuasa 21 juni 2003 yang pada 16 Maret 2005 telah dicabut.

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News