Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
Oleh karena itu putusan hakim PN Jakarta Pusat atas sengketa TPI diharapkan dapat menjadi “landmark dicision” dan menjadi obyek kajian hukum korporasi.
Sementara kuasa hukum Tutut, Hary Ponto berharap majelis hakim bersikap adil dan jujur dalam memutus perkara sengketa perdata saham TPI antara Tutut melawan Hary Tanoe. Hakim harus mempertimbangkan pengakuan saksi ahli dan saksi kunci bahwa Hary Tanoe dan PT Berkah Karya Bersama telah menyalahgunakan surat kuasa Tutut.
"Surat kuasa itu hanya sekadar memberi kuasa pada Hary Tanoe untuk menyelesaikan utang perusahaan, bukan untuk mengambil-alih saham secara sepihak dan kemudian mengalihkan sahamnya ke MNC dengan cara menjual untuk menghilangkan jejak. Semua prosedur hukum ini ilegal dan melawan hukum," tegas Hary Ponto.
Kasus sengketa TPI memang sarat dengan persoalan pendidikan hukum, etika bisnis dan persoalan “unfair trade practices“ dan salah-salah bisa menjurus pada kejahatan korporasi (corporate crime) yang berdampak multidimensi. Kasusnya sendiri berawal saat TPI berusaha merestrukturisasi utang akibat terkena dampak krisis moneter pada pertengahan 1998, imbuh Hary Ponto.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya