Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
Penyalahgunaan itu juga termasuk pemblokiran hasil RUPSLB PT CTPI yang digelar Tutut sebagai pemegang saham mayoritas pada 17 Maret 2005. "Pemblokiran akta pengesahan RUPSLB melalui Sisminbakum juga bagian dari menyalahgunakan fasilitas negara, ini kejahatan korporasi," ujar Muladi.
Menurut Muladi kejahatan korporasi terjadi apabila pejabat korporasi yang memiliki posisi strategis dalam korporasi telah melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi. Jabatan strategis tersebut dapat dibuktikan dengan kewenangan untuk pengambilan keputusan, kewenangan untuk mewakili perusahaan dan kewenangan untuk mengontrol perusahaan.
Muladi mengharapkan majelis hakim menjadikan investment agreement sebagai margin of appreciation dalam pertimbangan putusannya.
Selain itu, Muladi juga menyarankan Tutut melaporkan kasus ini secara pidana dengan sangkaan pidana corporate crime berupa penggelapan 75 persen saham dan penggelapan perusahaan. "Tidak tertutup kemungkinan bagi Tutut untuk melaporkan kasus ini kepada polisi dengan sangkaan penggelapan saham dan perusahaan, dalam hal ini unsur sifat melawan hukum yang memberatkan di samping tuduhan adanya kemungkinan kecurangan (deceit and manipulation) penggunaan surat kuasa mbak Tutut," papar Muladi.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina