Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang
Rabu, 21 Juni 2017 – 20:05 WIB

'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pemindahan ini untuk memastikan Ahok menjalani hukumannya selama dua tahun.
"Segera kami eksekusi, besok paling lambat," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Baca Juga:
Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi pemindahan. Termasuk penempatan lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.
"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," jelas Rachmad.(Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar