Kabareskrim Sebut Kasus SMS Kaleng Mengarah pada Penetapan Tersangka

Kabareskrim Sebut Kasus SMS Kaleng Mengarah pada Penetapan Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa Bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS 'Kaleng' yang diduga dikirim ke jaksa Yulianto.

Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku belum menerima hasil penyelidikan terbaru terkait kasus itu.

"Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," kata Ari di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Meski demikian, Ari memastikan bahwa arah penyelidikan sebentar lagi akan ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik, kata Ari, masih mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Arahnya ke sana. Kalau sudah cukup bukti, pasti," tandas Ari.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim bahwa bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka terkait kasus SMS kaleng terhadap jaksa Yulianto. "Sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).

Dia menambahkan, pihaknya menunggu perkembangan kasus ini dari Bareskrim. Bekas politikus Partai NasDem ini mengharapkan Bareskrim bisa merampungkan berkas perkara untuk diteliti oleh kejaksaan.

"Hasil penyidikan dari Polri diserahkan ke penuntut umum, nanti di situ diteliti, sudah lengkap atau tidak. Memenuhi syarat untuk disidang atau tidak. Itu kami tunggu," kata Prasetyo. (Mg4/jpnn)


Kejaksaan Agung menyebut bahwa Bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS 'Kaleng' yang diduga dikirim ke jaksa


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News