Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK

Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba (berompi tahanan warna oranye) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Foto: Mistahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Widyo, pemeriksaan terhadap jasa tersangka suap itu akan dilakukan pekan ini. "Insyaallah hari Jumat (16/6)  ya, di KPK," kata dia, Rabu (14/6)

Widyo menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mengetahui lebih rinci kasus yang ditangani Parlin di Bengkulu. Sebab, KPK juga menangkap dua orang selain Parlin, yakni Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII dan dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi.

Widyo juga mengaku sudah mengirim tim ke Bengkulu. “Kami tunggu hasilnya," tegas dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap Parlin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pekan lalu. Kini, Parlin bersama Amin dan Murni telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(elf/JPG)


Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News