Besok, KPK Ekspose Keterlibatan Hari Sabarno
Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:57 WIB
Radiogram berisi perintah pengadaan damkar tipe V80 SM dan hidrolik tangga ke PT Istana Sarana Raya dan PT satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud, yang kini sudah diganjar hukuman selama 15 tahun penjara. Sejak penyidikan dan persidangan, Oentarto bersikukuh radiogram diterbitkan atas petunjuk Hari Sabarno. Dia menuruti perintah tersebut karena Hengky dikenal dekat dengan Hari Sabarno serta kerap mengintimidasinya.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha mengungkap keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus pengadaan mobil pemadam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan