Besok, Pelunasan BPIH Haji Reguler Dibuka

Besok, Pelunasan BPIH Haji Reguler Dibuka
Pelunasan BPIH. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepullah mengungkapkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mulai dibuka Kamis, 19 Maret. Masa tenggatnya hingga 17 April

“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” terang Maman, Rabu (18/3).

Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara nonteller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya.

Sebelum melakukan pelunasan, lanjut Maman, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Pelunasan BPIH juga bisa dilakukan secara nonteller melalui internet dan mobile banking

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News