Besok, PN Kuningan Eksekusi Rumah di Atas Tanah Ratu Siti Djenar

Besok, PN Kuningan Eksekusi Rumah di Atas Tanah Ratu Siti Djenar
Rumah warga yang akan dieksekusi PN Kuningan. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, KUNINGAN - Pengadilan Negeri Kuningan akan tetap mengeksekusi rumah di atas tanah seluas 224 meter persegi milik keluarga Ratu Siti Djenar Alibassa, di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Eksekusi akan tetap kami lakukan, meskipun ditolak atau digugat oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan masyarakat adat Sunda Wiwitan. Kami melakukan eksekusi itu karena obyeknya bukan merupakan tanah adat," kata Humas PN Kuningan, Andita Yuni.

Dia menyebutkan, kepastian eksekusi itu sudah ditetapkan ketua PN dan panitera perdata. Dasar dilakukannya eksekusi itu menjadi putusan Mahkamah Agung sebab sudah ada pihak yang dikalahkan dan dimenangkan.

"Secara otomatis pihak yang dimenangkan yakni Djaka Rumantaka, putra dari ahli waris Ratu Siti Djenar Alibassa memohon kepada kami untuk melakukan eksekusi," ujarnya.

Andita menambahkan, eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017.

"Eksekusi bulan kemarin sempat tertunda karena pertimbangan keamanan dari pihak eksternal. Namun kali ini tidak akan ditunda lagi," tegas Andita.

Secara kebetulan, waktu itu termohon eksekusi juga mengadakan aksi penolakan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Jadi dalam eksekusi nanti akan melibatkan Pengadilan Tinggi.

Sejauh ini, terkait rencana eksekusi tersebut pihak PN telah melayangkan pemberitahuan ke pemilik rumah sebagai termohon eksekusi. "Kemudian informasi dari panitera perdata bahwa mereka sudah menyediakan tempat tinggal sementara bagi termohon eksekusi," pungkas Andita. (ipk/rmol/jpnn)


Pengadilan Negeri Kuningan akan tetap mengeksekusi rumah di atas tanah seluas 224 meter persegi milik keluarga Ratu Siti Djenar Alibassa, di Blok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News