Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
Selasa, 20 September 2011 – 20:02 WIB
Kasus itu sendiri justru bergulir atas laporan resmi dari MK ke BAreskrim Polri. Hasilnya, kini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri hasan dan Zainal Arifin Hoesein. Kasus itu juga diduga menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang kini menjadi politisi Partai Demokrat.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, besok (21/9) Mabes Polri melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas