Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi

Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
Kasus itu sendiri justru bergulir atas laporan resmi dari MK ke BAreskrim Polri. Hasilnya, kini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri hasan dan Zainal Arifin Hoesein. Kasus itu juga diduga menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang kini menjadi politisi Partai Demokrat.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, besok (21/9) Mabes Polri melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News