Besok, Rancangan Perpres Organisasi Kemenhan Diserahkan ke Jokowi

Besok, Rancangan Perpres Organisasi Kemenhan Diserahkan ke Jokowi
esy jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Rancangan Perpres organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, hal merupakan hasil pembahasan tahap akhir dan tindak lanjut arahan presiden.

"Presiden meminta agar penataan organisasi Kementerian Kabinet Kerja segera diselesaikan. Makanya untuk Kemenhan besok kita serahkan," kata Yuddy saat menyambangi Menteri Pertahanan  Ryamizard Ryacudu, di kantornya, Senin (20/4). 

Yuddy menambahkan, sesuai Perpres No  7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, jumlah staf ahli tidak boleh melebihi jumlah Dirjen. “Dirjen di Kemenhan ada empat, jadi jumlah staf ahli tidak boleh lebih dari empat,” ujar Yuddy.

Sementara itu, Ryamizard minta Yuddy menambahkan pasal mengenai kewenangan Atase Pertahanan dari Menteri Pertahanan yang  selama ini diusulkan oleh Mabes TNI melalui Kementerian Luar Negeri.

Padahal, menurut Menhan, seharusnya yang mengusulkan adalah Menteri Pertahanan. Karena itu dia minta penegasan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Perpres.

Bagaimana sikap Yuddy? Yuddy mengatakan, perlunya dibangun business process yang efektif supaya ada payung hukum. “Setelah selesai diperbaiki, ditambahkan pasalnya pada Rancangan Perpres, minta paraf ke sekjen, kemudian besok dikirim ke presiden,” jelas Yuddy. (esy/jpnn)


JAKARTA- Rancangan Perpres organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4). Menteri Pendayagunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News