Besok Ribuan Petani dan Buruh Bakal ke MK, Kawal Sidang Uji Formal UU Ciptaker

Besok Ribuan Petani dan Buruh Bakal ke MK, Kawal Sidang Uji Formal UU Ciptaker
Konferensi pers KPA dan Kasbi soal rencana aksi demo kawal sidang judicial review UU Ciptaker di Sekretariat KPA, Jakarta Selatan, Rabu (5/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dia menyebutkan pada 2022 pemerintah mengimpor beras sebesar 429.207 ton, tetapi melonjak hingga dua juta ton sebagai target sampai dengan akhir Desember 2023.

"Padahal produksi beras nasional pada tahun 2022 mencapai 31,54 juta ton beras, sementara konsumsi nasional 30,2 juta ton, artinya ada surplus 1,3 juta ton," jelasnya.

Dia juga menyebutkan saat ini masifnya korporatisasi pangan dan peminggiran petani melalui program Food Estate pemerintah.

"Keenam, pengadaan tanah untuk lawasan ketahanan pangan akan merugikan petani. Masalah ketujuh, kebijakan pengampunan atau Forest Amnesty bagi bisnis ilegal korporasi-korporasi di kawasan hutan," jelas Dewi. 

Sementara itu, Ketua Umum Kasbi Sunarno menyebutkan para buruh juga terdampak akibat UU Cipta Kerja itu.

Dia mencatat ada enam permasalahan yang dirasakan oleh buruh. Pertama, bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja.

"Kedua, penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya atau outsourcing. Ketiga, penghapusan variabel kebutuhan hidup layak dalam pertimbangan penetapan upah minimum," jelasnya.

Masalah keempat, lanjut Sunarno, pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah karena dibukanya proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan.

Kelompok petani dan buruh merasa ada beberapa hal yang menjadi permasalahan setelah terbitnya UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News