Besuk Suami di Rutan, Istri Bawa Barang Haram

Besuk Suami di Rutan, Istri Bawa Barang Haram
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan menangkap seorang perempuan, Rahmadani, yang mencoba menyelundupkan barang berbentuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

Warga Muara Rapak, Balikpapan Utara dibekuk saat hendak membesuk suaminya, Hermansyah , di saat jam kunjungan besuk pada Sabtu (16/4) pagi sekira pukul 10.00 Wita.

Hermansyah alias Ketet yang mendekam di dalam rutan sejak tanggal 8 Agustus 2014 lalu, karena kasus narkoba dan di vonis oleh pengadilan Negri (PN) Balikpapan hukuman kurungan selama 8 tahun 6 bulan.

Nampaknya meski berada di balik jeruji besi, dia masih melakukan peredaran narkoba masih saja dilakoninya dengan memanfaatkan istrinya sebagai kurir. 

Namun, saat istrinya hendak membawa masuk barang yang diduga narkoba jenis sabu yang di bungkus secara rapi menggunakan kotak dan diberi isolasi hitam kemudian disembunyikan di balik jilbabnya, berhasil diketahui petugas pemeriksaan.

“Memang saat kejadian sedang jam besuk, seperti biasa semua pembesuk diperiksa baik barang bawaannya maupun badannya, dan saat petugas wanita kami memeriksa pelaku ini dipegang bagian kepalanya menemukan keganjilan. Oleh petugas kami pelaku dibawa masuk ke ruang petugas keamanan dan diminta untuk melepas jilbabnya. Hasilnya ditemukan kotak berlakban hitam dan di dalamnya bersisi dua bungkus berisi kristal putih diduga sabu,” ujar Kepala Rutan Klas II B Balikpapan Budi Prajitno kepada Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), kemarin.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, pihak rutan langsung menghubungi Satreskoba Polres Balikpapan.

Selain dua bungkus diduga sabu yang ditaksir beratnya sekitar 50 gram tersebut di dalam tas Rahmadani juga ditemukan satu bungkus pelastik klip kecil yang biasa digunakan pengedar sabu untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News