Besuk Tahanan Bawa Sabu-sabu, PNS Mabes Polri Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pembesuk tahanan di Polda Metro Jaya ditangkap lantaran tepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dia adalah UK yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku kedapatan membawa paket sabu-sabu ke Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (22/6) kemarin.
Pelaku adalah PNS di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri. Argo juga membenarkan UK kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat tujuh gram.
"Dia mau membesuk suaminya yang tengah meringkuk dalam tahanan. Barang bukti yang kami sita yakni tujuh paket plastik kecil yang diduga kuat narkoba jenis sab-sabu," kata Argo, Sabtu, (23/6).
Menurut dia, kasus ini langsung ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih menyelidiki sumber sabu-sabu tersebut.
"Masih kami dalami lebih lanjut," terang Argo.
Diketahui UK ditangkap sekitar pukul 11.15 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. UK membawa paket sabu tersebut ke kamar C.18 dan akan diberikan kepada tahanan berinisial S. (mg1/jpnn)
Pelaku pembawa sabu-sabu ke tahanan adalah PNS di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup